Akademisi Untan Nilai Tidak Ada Arogansi Negara Dalam RUU Ormas

07-06-2013 / PANITIA KHUSUS

Pertemuan Tim Kunker Panja RUU Ormas dengan civitas akademika Universitas Tanjung Pura (Untan) berlangsung dinamis. Telaahan kritis terhadap hasil pembahasan terakhir antara  DPR dan pemerintah mengemuka, termasuk soal dugaan arogansi negara dalam produk legislasi yang merupakan revisi UU no.8/1985.

"Kalau sekarang diekspos seolah-olah kelompok cendekiawan dan mahasiswa menolak RUU Ormas sebetulnya tidak. Kelompok intelektual ini memang kritis termasuk mengkaji dugaan arogansi negara dalam pasal-pasalnya," kata Muslim, anggota Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Ormas usai pertemuan di Gedung Rektorat Untan, Pontianak, Kalbar, Rabu (5/613).

Ia menilai kunjungan dan uji publik sejumlah isu yang telah disepakati pemerintah dan DPR ini berhasil dipertemukan dengan pikiran yg berkembang di tengah mahasiswa  dan akademisi. Langkah ini sebagai upaya untuk menghasilkan UU yang implementatif dan  berkualitas.

"Hasil dari kunjungan ini akan menjadi perhatian Panja, kita akan melakukan penyesuaian sebelum kembali menyampaikan perkembangan terakhir ke paripurna," tambah politisi dari FPD ini.

Dalam diskusi yang dipandu Pembantu Rektor IV Untan ini, mengemuka sejumlah pandangan.  Zufri Bestari dosen Fakultas Hukum yang mengaku mencermati proses pembahasan RUU Ormas lewat media. Setelah mempelajari naskah terakhir yang diterimanya dari Setjen DPR, ia menilai RUU tidak seperti yang dikhawarirkan sejumlah pihak.

"RUU Ormas ini sudah sering dibahas di televisi, saya sudah baca naskahnya dan mencari ada tidak arogansi negara didalamnya seperti yang dipersoalkan Muhammadiyah, ternyata saya tidak menemukan itu," paparnya.

Sementara itu Cyntia, mahasiswa Fakultas Hukum Untan mempertanyakan kemungkinan tumpang tindihnya pengaturan dalam RUU Ormas dengan RUU Yayasan. Menurutnya Yayasan sama saja dengan ormas yang didirikan oleh masyarakat hanya saja memiliki badan hukum yang jelas.

"Bagaimana menjaga harmonisasi antara RUU Ormas dan Yayasan. Saya melihat beberapa pasal multi tafsir, apabila terjadi sengketa hukum kita harus tunduk kepada UU yang mana? Ini perlu diperjelas oleh Panja DPR," papar mahasiswi yang mengaku mempelajari naskah RUU dari jaringan  internet. (iky)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...